Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberatan dengan Dakwaan yang Dilimpahkan, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi!

Keberatan dengan Dakwaan yang Dilimpahkan, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan eksepsi pada dakwaan yang menyeret namanya di kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, seusai mengikuti sidang dakwaan untuk kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Sidang Korupsi BTS: Saya Akan Buktikan!

"Setelah berdiskusi, kami tetap akan mengajukan eksepsi," kata Cholidin dalam sidang.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menuturkan bahwa eksepsi yang ditujukan pihak Johnny G Plate hanya mencakup formalitas surat dakwaan. 

"Mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap formalitas dari surat dakwaan, yaitu hanya mencakup pasal 156 ayat satu dan pasal 143 ayat dua huruf A dan B. Cuma itu yang eksepsi," kata Fazhal dalam sidang.

Kendati demikian, Fazhal menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak boleh menyinggung pokok perkara. Hal itu dia ungkap menyusul pernyataan Johnny G Plate yang mengaku akan membuktikan dakwaan yang dijatuhkan padanya tidak benar.

"Kalau masuk ke pokok perkara seperti yang disampaikan Saudara Johnny G Plate ini, itu sudah masuk pokok perkara. Jadi saya ingatkan, kalau sudah menyinggng pokok perkara pasti akan kita tolak. Maka, berpikir-pikirlah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu 156 143 itu saja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Saya mengerti Yang Mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.

Mendengar jawaban Johnny, Fazhal pun menegaskan, terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Johnny merupakan persoalan yang lain. Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nanti lah yang penting," kata Fazhal.

"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: