Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut berlangsung lebih dari 3 jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Berdalih Dana Operasional, Johnny G Plate Minta Rp500 Juta per Bulan
Seusai dibacakan dakwaan oleh JPU di dalam ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menanyakan apakah Johnny G Plate memahami dakwaan yang dibacakan.
Johnny pun mengaku mengerti dengan dakwaan tersebut seraya menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang didakwakan padanya dalam kasus korupsi tersebut. "Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?" tanya Fazhal dalam ruang sidang.
"Saya mengerti Yang Mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.
Mendengar jawaban Johnny, Fazhal pun menegaskan, terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Johnny merupakan persoalan yang lain. Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nanti lah yang penting," kata Fazhal.
"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan bahwa Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu memperkaya diri sendiri dalam kasus yang menyeret namanya.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Adapun dalam persidangan ini terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, yakni:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement