Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan Nikel Indonesia, Gobel Minta DPR Turun Tangani Masalah Ekspor Ilegal

Selamatkan Nikel Indonesia, Gobel Minta DPR Turun Tangani Masalah Ekspor Ilegal Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Padahal, kata Gobel, cadangan nikel dunia sangat terbatas, bahkan cadangan nikel Indonesia diperkirakan akan habis pada 2031. "Jadi walaupun Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia, jika kita tak pandai mengelola, nantinya yang memiliki nikel terbesar di dunia bukan Indonesia. Mereka yang mengimpor dari Indonesia bisa menyimpannya dan memprosesnya untuk kebutuhan bermacam industrinya dan memajukan ekonominya," katanya.

Karena itu, Gobel mengingatkan, sebelum Indonesia memiliki road map yang jelas tentang tambang mineral, ekspor nikel harus dibatasi. "Indonesia jangan cuma menjadi negara tukang gali tanah. Yang menyakitkan, untuk menggali nikel pun harus mendatangkan ribuan orang dari negara lain. Ini benar-benar menyakiti hati rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Mulyanto: Saham Nasional Harus Jadi Pengendali Arah Bisnis Nikel Masa Depan

"Di bawah Bapak Presiden Jokowi, Indonesia sudah melangkah satu tahap dengan kebijakan hilirisasi. Ini satu terobosan kebijakan yang butuh nyali dan visi ideologis. Namun, untuk Indonesia Raya perlu langkah lanjutan dengan membuat road map. Jadi jangan tanggung-tanggung. Ini butuh nyali yang lebih besar lagi memang," katanya.

Untuk itu, Gobel meminta kepada Komisi VII dan Komisi XI untuk segera memanggil semua stakeholders soal nikel ini. "Bagaimana sampai terjadi ekspor ilegal hingga jutaan ton dalam 2,5 tahun. Jangan sampai ulah segelintir oknum ini kemudian merusak Indonesia secara sistemik karena kekuatan uangnya yang dari hasil mencuri tersebut," tegasnya.

"Kita di DPR harus membantu pemerintah untuk membuat terang siapa oknum tersebut dan dari perusahaan apa. Jadi, hukum orangnya dan cabut izinnya. Selanjutnya, yang utama adalah segera menyusun road map industri nikel dan tambang mineral lainnya. Nah, hingga semua itu selesai, maka perlu pembatasan ekspor nikel," katanya.

Gobel mengingatkan, sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala kekayaan di wilayah Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Pada Pasal 23 (1) yang mengatur soal APBN dan pada Pasal 33 (3) tentang kekayaan alam, katanya, dengan jelas mencatat bahwa semua itu "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

"Ini artinya bagian terbesar yang menikmati adalah rakyat Indonesia, kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan kemakmuran rakyat negara lain," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: