Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Hukum Inggris Dorong Pembentukan Kerangka Hukum ‘Khusus’ untuk Kripto

Komisi Hukum Inggris Dorong Pembentukan Kerangka Hukum ‘Khusus’ untuk Kripto Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Hukum Inggris Raya mendorong pembuatan kategori aset pribadi terpisah untuk mengakomodasi dan melindungi keunikan dari mata uang kripto dan aset digital.

Komisi tersebut membuat rekomendasi bersama dengan tiga poin penting lainnya setelah mendapatkan mandat dari Pemerintah Inggris Raya untuk melakukan analisis hukum yang mencakup bagaimana kerangka hukum di Inggris dan Wales dapat mengakomodasi mata uang kripto, Non-Fungible Token (NFT), dan aset digital lainnya.

Salah satu rekomendasi utamanya adalah pembentukan kategori properti pribadi yang baru dan berbeda untuk aset digital. Komisi tersebut sengaja tidak memberikan batasan yang jelas untuk kategori yang diusulkan ini, mengingat common law (hukum tak tertulis) di UK harus digunakan untuk menentukan aset digital mana yang masuk dalam kategori ini. 

Baca Juga: Lebih dari Rp9,8 Triliun Aset Kripto Hilang Akibat Peretasan dan Penipuan

Melansir dari Cointelegraph, Selasa (4/7/2023), komisi tersebut yakin bahwa dengan adanya kategori properti pribadi baru akan memungkinkan adanya ‘pendekatan yang cermat’ dalam mengakui aset digital, mulai dari mata uang kripto hingga instrumen lain yang terdigitalisasi, seperti kredit emisi karbon atau kuota ekspor.

Komisi Hukum tersebut juga menyarankan untuk membentuk panel khusus bagi para teknisi, praktisi hukum, akademisi, dan hakim untuk memberikan ‘saran yang tidak mengikat’ kepada pengadilan mengenai berbagai isu hukum dan pertimbangan terkait sektor tersebut.

Pembuatan “kerangka hukum khusus” juga merupakan bagian dari rekomendasi tersebut yang bertujuan untuk memfasilitasi operasi dan penegakan perjanjian jaminan.

Rekomendasi terakhir adalah dengan meminta adanya reformasi hukum statuta untuk mengklarifikasi apakah ada aset digital yang akan masuk dalam Peraturan Jaminan Keuangan Inggris tahun 2003. 

Pada Oktober 2022, Kementerian Hukum Inggris meminta Komisi Hukum untuk mulai meninjau tantangan hukum internasional terkait sektor mata uang kripto.

Kementerian Keuangan dan Dalam Negeri Inggris pun telah mengumumkan rencana untuk mengatur sektor mata uang kripto secara ketat guna mengurangi kriminalitas di sektor tersebut pada Maret 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: