Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen Kemendagri: Penyelesaian Batas Desa Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat

Sekjen Kemendagri: Penyelesaian Batas Desa Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat. Suhajar menekankan agar penyelesaian batas desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.

“Karena itu saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi Geospasial) dan kawan-kawan penyelesaian batas jangan terlalu berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di lapangan, jadi harus dipadukan antara teknologi BIG dengan sosio kultural yang sudah ada,” terang Suhajar dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Guna mengetahui secara pasti kondisi masyarakat, Suhajar menekankan pentingnya para petugas turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu. Dengan begitu, para pemangku kebijakan nantinya dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas desa. Selain itu, dirinya juga meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemda) membentuk tim untuk mengetahui secara pasti jumlah penyelesaian batas desa. Baca Juga: Kemendagri Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Saya yakin dan percaya kalau (Ditjen Bina) Pemdes membentuk tim untuk mengecek ke lapangan ini akan meningkat dengan segera (data daerah yang menyelesaikan batas desa),” ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif di tingkat desa. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan. Selain itu, aspek ini menjadi bagian integral dari penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Suhajar menambahkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: