Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail: Harapan Kami Beliau Bawa Rp27 Miliar

Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail: Harapan Kami Beliau Bawa Rp27 Miliar Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku belum menerima surat penundaan pemeriksaan saksi dari Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait pengembalian dana korupsi Rp27 miliar dari proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Ketut menilai, surat penundaan dari Maqdir Ismail masih menjadi rumor yang faktanya belum dapat dipastikan. Kendati demikian, dia mengaku akan menunggu kehadiran Maqdir Ismail hari ini hingga pukul 20.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS yang Ungkit Rp27 Miliar Mangkir dari Panggilan Kejagung

"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ketut menilai, pemeriksaan Maqdir Ismail perlu dilakukan sebagai bentuk pengembangan aliran dana dalam kasus Korupsi BTS 4G. Dia juga menyebut, pemeriksaan Maqdir Ismail dilakukan untuk meredam opini di tengah-tengah masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang dari mana sumbernya (pengembalian uang Rp27 miliar)? Seperti apa pengembaliannya? Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai," jelas Ketut.

Dia pun mengaku, Kejaksaan Agung siap memenuhi permintaan Maqdir Ismail bila Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu berhalangan karena sakit. Ketut juga berharap, uang Rp27 miliar yang diklaim Maqdir Ismail bisa segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya (Rp27 miliar) sendiri, sekalian," tandasnya.

Maqdir Ismail Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung 

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung yang rencananya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/7).

Maqdir mengaku telah mengirim surat penundaan pada Kejaksaan Agung. Adapun ketidakhadirannya dalam pemeriksaan disebakan akan mengikuti sidang putusan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini saya kirim surat minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (10/7).

Maqdir mengaku telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Dia mengaku, berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (13/7/2023) mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: