Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail: Harapan Kami Beliau Bawa Rp27 Miliar

Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail: Harapan Kami Beliau Bawa Rp27 Miliar Kredit Foto: Andi Hidayat

Polemik Pengembalian Uang Rp27 Miliar 

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Muncul Isu Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Demokrat: Uang Kembali Tak Hapus Kejahatan!

"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan sacara tunai dengan mata uang dolar Amerika.

"Yang (dikembalikan) itu uang cash," singkatnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: