Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS yang Ungkit Rp27 Miliar Mangkir dari Panggilan Kejagung
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung yang rencananya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/7/2023).
Maqdir mengaku telah mengirim surat penundaan pada Kejaksaan Agung. Adapun ketidakhadirannya dalam pemeriksaan disebabkan akan mengikuti sidang putusan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS, Kejagung Akan Periksa Kuasa Hukum Irwan Hermawan
"Hari ini saya kirim surat minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Maqdir mengaku telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Dia mengaku, berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (13/7) mendatang. "Saya berencana untuk datang Kamis," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi akan memeriksa Maqdir Ismail pada Senin (10/7). Pemeriksaan Maqdir Ismail menyusul pernyataannya yang menyebut ada pihak swasta mengembalikan aliran dana korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jadwal pemeriksaan Maqdir Ismail Senin nanti. Dia menyebut, pemeriksaan Maqdir Ismail dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Adapun dalam pernyataan, Maqdir Ismail menyebut ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar yang dialirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam kasus korupsi BTS 4G.
Ketut juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang Rp27 miliar yang diklaimnya. Hal itu dinilai perlu, kata dia, agar duduk perkara kasus korupsi BTS 4G bisa segera diselesaikan.
"Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement