Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sangat disayangkan apabila hanya karena kebijakan kenaikan tarif 0,3 persen, masyarakat enggan menggunakan layanan QRIS. Pasalnya, layanan QRIS memiliki dampak yang bagus dan signifikan pada perekonomian Indonesia.
Tak bisa dimungkiri layanan QRIS memang memerlukan investasi yang tak sedikit untuk membangun ekosistemnya. Namun, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa MDR sebesar nol persen akan tetap memberikan keuntungan bagi pihak jasa pembayaran dan perbankan. Hal ini karena bisa mendatangkan layanan fee based income lainnya.
“Harusnya BI berpikir bahwa begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS, maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan yang bisa ditawarkan ke konsumen. Jadi, bukan cari keuntungan lewat QRIS, salah besar itu,” ujarnya dikutip dari Republika, Senin (10/7/2023).
Dampak Panjang & Respons Pelaku Usaha
Pengenaan MDR QRIS 0,3 persen terhadap usaha mikro tentu saja akan memberikan pengaruh terhadap kegiatan jual-beli di masyarakat Indonesia. Pembebanan biaya tarif kepada para penjual bisa memangkas pendapatan hasil penjualan mereka.
Tak sedikit pelaku usaha mikro memberikan respons negatif terhadap kebijakan ini. Mereka mengungkapkan rasa keberatannya terhadap pengenaan MDR QRIS 0,3 persen ini.
“Jujur keberatan karena 0,3 persen itu bukan nilai yang sedikit. Dan itu akan memengaruhi keuntungan bagi pedagang,” ungkap Rizky, salah satu penjual di pasar tradisional yang terdampak dari kebijakan tersebut, dilansir dari kanal Youtube Metro TV, Senin (10/7/2023).
Ia juga mengatakan bahwa para penjual tidak bisa menaikkan harga karena takut akan adanya kesamaan harga dengan harga barang di minimarket atau supermarket. Sebagaimana diketahui, biasanya harga produk pasar tradisonal lebih murah dibandingkan harga produk pasar ritel modern.
Penjual lainnya, Ningsih menambahkan bahwa sejak penerapan kebijakan tersebut, dirinya memilih untuk menggunakan opsi pembayaran tunai atau transfer bank guna menghindari pengenaan tarif 0,3 persen tersebut.
“Kebanyakan uang cash, transfer ada, cuma dilihat dari pembayaran juga. Kalau (nominalnya) besar, ya boleh. Tetapi kalau (nominalnya) kecil, ya minta uang tunai,” ujarnya.
Pengenaan MDR QRIS 0,3 persen ini memberikan dampak panjang bagi para pembeli maupun penjual. Terdapat dua opsi bagi para penjual, yaitu menaikkan harga produk dan tetap menggunakan layanan QRIS atau beralih kembali menggunakan metode pembayaran tunai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement