Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Desak Pemerintah Evaluasi Total Program HilirisasI Mineral

PKS Desak Pemerintah Evaluasi Total Program HilirisasI Mineral Kredit Foto: Http://pakmul.id/potret/
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta pemerintah melakukan evaluasi secara total terkait program hilirisasi mineral untuk mengurangi risiko kerugian negara semakin besar. 

Mulyanto menyebut, pemerintah harus profesional menetapkan aturan hilirisasi mineral untuk mendapatkan penerimaan negara yang proporsional. Bukan karena takut dengan peringatan dari IMF atau WTO.

"Sebagai negara berdaulat kita tidak takut itu. Kita tidak bisa didikte oleh pihak asing manapun. Namun, evaluasi program hilirisasi ini penting dilakukan dalam rangka menjalankan amanah konstitusi bahwa SDA benar-benar dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Luhut Pamer Program Hilirisasi Jokowi Diapresiasi Australia & Papua Nugini

Mulyanto mengatakan, program hilirisasi ini berpeluang menguras sumber daya mineral, menyisakan kerusakan lingkungan hidup, tapi yang menikmati keuntungan adalah investor asing. 

Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus dapat menjelaskan dengan gamblang besaran keuntungan penerimaan negara dari ekspor nikel setengah jadi seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel.

"Pemerintah tidak terbuka atas data-data ini. Jangan-jangan kita malah nombok karena berbeda antara penerimaan negara dengan devisa. Devisa ekspor dinikmati oleh eksportir atau investor," ujarnya. 

Lanjutnya, kondisi lainnya ialah terkait dengan devisa yang dihasilkan juga ditengarai tidak masuk ke Indonesia, tetapi diparkir di luar negeri dalam bentuk dolar.

"Produk smelter berupa NPI ini mendapat banyak insentif, mulai dari pembelian bijih nikel yang jauh di bawah harga internasional, bebas pajak PPN, mendapat tax holiday, bebas PPh badan, bebas pajak ekspor, kemudahan mendatangkan peralatan-mesin termasuk barang bekas pakai, kemudahan mendatangkan TKA, dan lain-lain," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: