Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agen IRS AS Selidiki Para Trader Kripto Diduga Manfaatkan Keringanan Pajak secara Ilegal

Agen IRS AS Selidiki Para Trader Kripto Diduga Manfaatkan Keringanan Pajak secara Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut dari Amerika Serikat (AS) dan agen dari Internal Revenue Service (IRS) dilaporkan sedang menyelidiki para pedagang kripto kaya dan pengelola dana yang diduga secara ilegal memperoleh manfaat dari keringanan pajak Puerto Rico.

Dikutip dari Cointelegraph, Jumat (14/7/2023), berdasarkan laporan Bloomberg pada 12 Juni, penyelidik saat ini sedang membangun kasus perdata dan pidana terhadap beberapa manajer pengelola dana, pedagang kripto, dan orang AS kaya lainnya yang diduga berbohong tentang tempat tinggal mereka dan elemen sumber pendapatan mereka untuk memanfaatkan secara tidak adil keringanan pajak tersebut.

Pejabat AS juga sedang menyelidiki pengacara dan akuntan yang bertanggung jawab atas program pajak wilayah kepulauan ini, dengan setidaknya dua penyelidikan pidana diharapkan akan menghasilkan dakwaan dalam waktu dekat. Jaksa penuntut dilaporkan sedang mempertimbangkan dakwaan konspirasi dan penipuan melalui telekomunikasi.

Baca Juga: Pengawas Industri AS Tolak RUU Pasar Kripto: Ada Keuntungan Legislasi Berkedok Inovasi

Seorang pengacara bernama Carlos Ortiz mengatakan bahwa jaksa penuntut bekerja sama dengan agen IRS dan pejabat dari Puerto Rico, setelah mengingat percakapannya dengan jaksa penuntut federal AS.

“Pesan yang disampaikan adalah jeratannya semakin ketat,” ujarnya. 

Sejak Puerto Rico memperkenalkan kebijakan pajak baru pada tahun 2012, lebih dari 5.000 masyarakat AS telah pindah ke negara tersebut. Salah satu alasan kepindahan tersebut adalah untuk menghemat pajak penghasilan federal.

Untuk diketahui, kebijakan pajak yang diterapkan oleh Puerto Rico adalah memberikan pembebasan 100% terhadap dividen, pembebasan 60% terhadap pajak daerah, dan tidak ada pajak federal pada sumber pendapatan yang diperoleh di wilayah tersebut.

Dikabarkan ada lebih dari 3.600 bisnis yang telah berhasil menghindari pembayaran pajak atas dividen dari laba dan keuntungan, dan hanya diwajibkan membayar pajak 4% pada ekspor.

Meskipun kebijakan pajaknya merupakan salah satu yang paling longgar di dunia, persyaratan untuk memanfaatkannya relatif ketat. Untuk memenuhi syarat agar mendapatkan keringanan pajak, penduduk baru harus dapat membuktikan bahwa mereka tinggal di pulau tersebut setidaknya 183 hari setiap tahun dan bahwa wilayah pulau tersebut adalah "rumah pajak" mereka.

Menurut pengacara yang akrab dengan rezim tersebut, aturan yang ketat ini dilaporkan menggoda banyak orang untuk memanipulasi angka dan melakukan kecurangan pada pengembalian pajak mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: