Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawas Industri AS Tolak RUU Pasar Kripto: Ada Keuntungan Legislasi Berkedok Inovasi

Pengawas Industri AS Tolak RUU Pasar Kripto: Ada Keuntungan Legislasi Berkedok Inovasi Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah aliansi pengawas industri yang berbasis di Amerika Serikat (AS) telah bersatu untuk menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang struktur pasar kripto oleh Komite Layanan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (14/7/2023), dalam surat korespondensi yang ditujukan kepada komite, kelompok-kelompok seperti Americans for Financial Reform dan Center for Responsible Lending mengklaim bahwa para pemangku kepentingan di industri kripto telah secara aktif melakukan lobi untuk mendukung proposal draf komite, yang dikenal sebagai draf RUU Pembahasan Struktur Pasar Aset Digital.

Pengawas industri tersebut menilai bahwa industri kripto telah gagal dalam menunjukkan adanya kasus penggunaan praktis di luar investasi spekulatif.

Baca Juga: Kembangkan Regulasi Baru, Korsel Minta Perusahaan Laporkan Aset Kripto Mulai 2024

Surat tersebut menuduh pasar kripto mencari legislasi yang menguntungkan berkedok inovasi kripto. Dalam surat tersebut dikatakan, "yang menjadi perhatian khusus adalah ketentuan RUU yang diusulkan akan mengubah evaluasi Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) terhadap pembuatan aturan regulasi di semua pasar sekuritas, yang mewajibkan lembaga tersebut menilai aturan baru berdasarkan kriteria 'inovasi'."

Niat di balik draf RUU aset digital yang komprehensif adalah untuk membentuk kerangka regulasi yang mencakup aturan dan pedoman yang jelas bagi industri kripto di AS.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa perwakilan ketua komite, Patrick McHenry berencana untuk mengadakan pemungutan suara komite pada Juli 2023. Titik fokus dari draf RUU tersebut berkaitan dengan keterlibatan SEC AS dalam mengawasi kerangka regulasi.

Pada Juni 2023, SEC melayangkan tindakan hukum terhadap dua bursa kripto terkemuka, Coinbase dan Binance, yang dikenal karena volume perdagangannya yang besar. Mengejutkannya, para trader dengan cepat mengabaikan berita tersebut. Hal ini terlihat dalam dampak minimal yang terjadi pada harga pasar kripto.

Baca Juga: Cegah Peristiwa Serupa FTX, Senator AS Ajukan Kembali RUU Regulasi Kripto

Sementara itu, pengawas industri tersebut menyarankan bahwa untuk mencegah tuntutan meluas, Kongres seharusnya mendukung tindakan penegakan yang sedang berlangsung oleh SEC sebagai upaya untuk "melindungi konsumen." Sebaliknya, berbagai yurisdiksi di Eropa dan Asia sedang berusaha aktif untuk mengakomodasi bisnis kripto yang pindah dari AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: