- Home
- /
- Government
- /
- Government
Dapat Opini WTP untuk P3PD dari BPK, Mendagri Ungkap Pentingnya Penguatan Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap pentingnya Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikannya pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Mendagri Ungkap Strategi Penguatan Desa untuk Cegah Urbanisasi
Dalam kesempatan itu, diketahui BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap P3PD.
Mendagri menyampaikan P3PD merupakan program yang bagus karena dibuat untuk menguatkan kapasitas kepala desa beserta aparaturnya.
Program ini merupakan rangkaian dari visi besar Presiden Joko Widodo dalam membangun desa sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan mencegah urbanisasi. Pasalnya, fenomena urbanisasi ini menjadi masalah di beberapa negara, seperti Jepang dan Korea Selatan.
"Di Jepang sudah terlanjur situasinya mungkin sulit untuk dikembalikan lagi, karena 91 persen penduduk Jepang sudah tinggal di kota, di tiga (kota) megapolitan, Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Hanya sembilan persen yang tinggal di desa," kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Dia menjelaskan tingginya urbanisasi membuat iklim antarpekerja menjadi kompetitif. Akibatnya, banyak orang yang fokus pada pekerjaan hingga pendidikan menjadi terlambat menikah dan memiliki anak.
Ini membuat pertumbuhan penduduk Jepang menjadi minus. Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia yang mengalami bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar ketimbang yang nonproduktif.
"Piramidanya sedikit yang tua, tetapi generasi mudanya sangat banyak sekali," ujarnya.
Guna mencegah urbanisasi sebagaimana yang terjadi di Jepang, Mendagri mengungkapkan pemerintah memperkuat desa melalui tiga hal, yaitu penguatan regulasi pada Undang-Undang (UU) Desa; membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT); serta mengalokasikan dana desa.
"Mereka (kepala desa) harus mengelola pemerintahan, harus memahami manajemen pemerintahan, termasuk mengelola dana negara. Yang tadinya mungkin dana dari kumpulan dari masyarakat, donasi. Dengan tanah bengkok dan aset desa, sekarang ada dana desa," ungkap Mendagri.
Baca Juga: Cegah Urbanisasi, Mendagri Tito Tegaskan Desa adalah Sentra Baru Ekonomi
Untuk itu, dengan adanya P3PD, Mendagri berharap berbagai program yang dilaksanakan bisa memperkuat kapasitas aparatur desa sehingga mereka mampu mengelola anggaran negara dengan baik dan terhindar dari jeratan korupsi.
"Ke depan dari BPK bisa mengawal, karena anggaran terbesarnya akan dieksekusi di tahun 2023 pada saat pelatihan tahap pertama, mulai bulan Juli sampai Oktober, mohon sama-sama dikawal," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement