Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Aplikasi Labamu Berikan Asuransi bagi UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Aplikasi Labamu Berikan Asuransi bagi UMKM Kredit Foto: Labamu
Warta Ekonomi, Jakarta -

UMKM merupakan penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor risiko, salah satunya potensi kerugian. Apalagi setelah menghadapi pandemi COVID-19, masih banyak UMKM yang terdampak dari mulai turunnya pendapatan hingga ada yang gulung tikar.

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko. Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen.

Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM tersebut.

Kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan asuransi bagi UMKM didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja UMKM. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua.

“Mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian. Seluruh member Labamu akan mendapatkan manfaat ini melalui kerjasama ini,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Husaini.

Selain itu, manfaat yang akan diperoleh oleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu melalui kerjasama ini adalah Biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

“Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” terang Husaini menambahkan.

Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan, Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia. Dia melihat asuransi bagi pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu. Tujuan utama kerjasama antara BPJS dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Melalui kerjasama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu. Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Caranya mudah untuk mendapatkan asuransi BPJS, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS. Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut,” kata Arnold Sebastian Egg.

Labamu menyadari akan kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis. Untuk itu, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan baik secara offline maupun online dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.

Untuk memastikan keberlanjutan program ini dan keamanan dana yang terlibat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan pegadaian. Hal ini akan mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan.

Kerjasama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Terdapat rencana untuk mengembangkan kerjasama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan tambahan. Salah satu fitur yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta.

Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada UMKM tentang pentingnya memiliki asuransi melalui program ini, langkah pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi program melalui daring dan juga melalui brosur. Hal ini akan membantu UMKM memahami manfaat dan pentingnya memiliki asuransi untuk melindungi diri dan tenaga kerja mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: