Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insentif Impor Sawit ke Portugal Naik 77%, Menlu Retno Keluhkan Kebijakan Perdagangan Uni Eropa

Insentif Impor Sawit ke Portugal Naik 77%, Menlu Retno Keluhkan Kebijakan Perdagangan Uni Eropa Kredit Foto: Kemenlu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan tingkat impor kelapa sawit dari Indonesia ke Portugal naik hingga 77 persen selama periode tahun 2019 hingga 2022. Ia menyebut kenaikan itu diakibatkan oleh insentif dari impor turunan minyak sawit, seperti bahan baku biodiesel.

"Kenaikan tersebut dipicu oleh insentif impor turunan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel," ucap Retno dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Portugal Joao Gomes Cravinho di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Tegas Perintahkan Pabrik Kelapa Sawit di Papua Segera Dibangun, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Ditunda Lagi!

Adapun, minyak sawit merupakan satu dari empat topik yang dibahas dalam pertemuan. Selain minyak sawit, kedua negara juga membahas investasi antara Indonesia dan Portugal, kerja sama energi, dan kerja sama maritim.

"Pertemuan bilateral kami diakhiri dengan catatan positif dan saya mengucapkan terima kasih yang tulus atas kunjungan Menteri Cravinho," ucap Retno.

Kendati demikian, Retno menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kebijakan diskriminatif yang diambil oleh Uni Eropa (UE) terkait minyak sawit Indonesia.

"Saya menegaskan kembali selama percakapan (kami), keprihatinan saya pada sejumlah kebijakan diskriminatif yang diambil oleh Uni Eropa, termasuk EUDR," jelasnya.

Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi merupakan aturan yang dibuat khusus untuk larangan impor barang yang merupakan hasil penggundulan hutan. Aturan ini dibentuk guna membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.

Menurut UE, aturan baru bertujuan untuk memastikan produk konsumsi dan komoditas perdagangan Uni Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan. 

Baca Juga: Investasi Portugal di Indonesia Tumbuh Hingga 2.000% dalam 3 Tahun, Menlu: Rekor Tertinggi!

Dalam regulasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di mana pun di dunia sejak 2021. 

Regulasi juga mencakup produk turunan yang harus memenuhi persyaratan, seperti cokelat dan kertas cetak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: