Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPK OJK Terima 144.151 Pengaduan hingga Juni 2023, 79,06%-nya Terselesaikan melalui IDR

APPK OJK Terima 144.151 Pengaduan hingga Juni 2023, 79,06%-nya Terselesaikan melalui IDR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi tersebut bisa digunakan masyarakat untuk membuat laporan jika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejak Januari hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 pengaduan dari masyarakat.

"Ini termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," kata Friderica dikutip dari keterangan resminya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

Dari pengaduan tersebut, Friderica mengatakan sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 industri financial technology (fintech) dan 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan. Sedangkan 869 laporan merupakan pengaduan industri asuransi dan sisanya terkait layanan sektor pasar modal.

Terkait pengaduan yang masuk melalui APPK tersebut, Friderica menegaskan OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan. Hal itu baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

Mengenai hal tersebut, Friderica menyebut terdapat 7.962 pengaduan (79,06 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Lalu 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, cara mudah untuk melakukan laporan melalui APPK ialah dengan masuk ke dalam situs tersebut, kemudian masyarakat dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, dilanjutkan dengan mengisi formulir permasalahan dengan memasukkan nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, mengisi data, dan mengunggah dokumen bukti.

Selanjutnya, pelapor mendapatkan nomor layanan dan PIN. Hal ini dapat digunakan untuk menelusuri status pengaduan.

"Masyarakat yang membuat pengaduan juga dapat memantaunya setelah mendapatkan nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan," beber Friderica.

Dia menegaskan OJK bakal memastikan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui APPK wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan terkait karena akan diawasi oleh OJK secara ketat sampai pengaduannya terselesaikan. Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tersebut dipastikan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

"OJK memastikan pengajuan yang disampaikan wajib diselesaikan lembaga jasa keuangan maksimal 20 hari kerja. Lalu ditambah 20 hari kerja jika diperlukan," jelasnya.

Jika dalam prosesnya tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya melalui LAPS SJK.

Baca Juga: Bankir Wajib Nyimak! Begini Aturan Terbaru OJK Soal Spin Off UUS Perbankan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: