Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Ketidakpastian Regulasi, GameStop Hentikan Layanan Dompet Digital Kriptonya

Gara-gara Ketidakpastian Regulasi, GameStop Hentikan Layanan Dompet Digital Kriptonya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan ritel game GameStop mengumumkan bahwa akan menghapus dompet digitalnya dari pasar mulai November, dengan alasan ketidakpastian regulasi dalam ruang kripto.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (2/8/2023), dalam pemberitahuan yang diunggah di situs webnya, GameStop menyatakan bahwa dompet digital, baik di iOS ataupun Chrome, tidak akan lagi tersedia mulai 1 November 2023, menyarankan pengguna untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses ke frasa rahasia mereka sebelum 1 Oktober 2023.

Namun, masih belum jelas aspek "ketidakpastian regulasi" mana yang dimaksud oleh perusahaan ini. GameStop sendiri belum memberikan konfirmasi saat ditanya mengenai alasan tersebut.

Baca Juga: Lengan Kripto Nomura Kantongi Izin Lisensi untuk Beroperasi di Dubai

Untuk diketahui, dompet digital ini pertama kali diluncurkan pada Mei 2022. Dompet ini memungkinkan pengguna untuk mengelola kripto dan Non-Fungible Token (NFT).

GameStop, yang dulu dikenal terutama karena toko ritel fisiknya yang menawarkan penukaran konsol dan game bekas, menjadi pusat perhatian media pada Januari 2021 ketika sekelompok investor ritel dari Reddit menyebabkan manajer hedge fund kehilangan miliaran karena posisi jual pendek. Sejak itu, perusahaan tersebut meluncurkan pasar NFT-nya sendiri dan mengumumkan rencana untuk menggunakan aset digital dan aplikasi Web3 sebagai jalur pertumbuhan.

GameStop berkantor pusat di Amerika Serikat, di mana para pembuat kebijakan dan regulator telah mengambil berbagai pendekatan untuk mengatasi pertumbuhan kripto dan blockchain.

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) AS dikabarkan telah mengajukan beberapa gugatan terhadap perusahaan kripto di negara ini, dan banyak kasus pengadilan antara perusahaan blockchain dan para eksekutifnya sedang berlangsung.

Baca Juga: Dapat Lisensi dari Regulator UAE, Binance Tawarkan Layanan Kripto ke Investor Dubai

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: