Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Implementasi UU TPKS, Kemen-PPPA Tingkatkan Koordinasi Aparat Penegak Hukum

Dorong Implementasi UU TPKS, Kemen-PPPA Tingkatkan Koordinasi Aparat Penegak Hukum Kredit Foto: Kemen-PPPA

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menyampaikan bahwa UU TPKS telah mengatur mandat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia sesuai dengan peran yang diembannya masing-masing.

Untuk mendukung hal tersebut, peraturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah tengah diupayakan dan terus didorong agar pengesahannya dapat dipercepat sehingga bisa menjadi acuan bagi para penegak hukum di garda terdepan.

Baca Juga: Sambut COP-28, Kemen-PPPA Dorong Kesetaraan Gender dalam Penanganan Perubahan Iklim

"Pada kesempatan ini, saya mengajak Bapak/Ibu sekalian yang hadir untuk memperkuat sistem dari hulu sampai ke hilir. Pada proses hukum mulai dari lidik sidik, penuntutan, sampai dengan proses peradilan pidana yang komprehensif kepada korban bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, akomodasi yang layak dalam penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penegakan hukum kepada para pelaku juga perlu kita upayakan," tutur Ratna.

Kemen-PPPA sebagai koordinator dari penyelenggaraan pelayanan terpadu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan senantiasa mengupayakan kerja-kerja kolaborasi antarpemerintah dan aparat penegak hukum di tingkat pusat hingga implementasinya ke daerah.

"Agar peraturan pelaksana UU TPKS dapat diimplementasikan dengan efektif, kami berharap kepada rekan-rekan APH dari 11 provinsi yang hadir bisa menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pemahaman yang komprehensif. Agar ketika peraturan turunan tersebut disahkan, sistem yang ada di daerah masing-masing siap untuk mengakomodasi kebutuhan korban," tutur Ratna.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: