Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga IKN

Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga IKN Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda telah menetapkan J (46) dan H (43) sebagai tersangka penambangan batu bara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada 31 Juli 2023. Diketahui, J selaku pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan, sedangkan H selaku operator ekskavator.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di KHDTK Loa Haur yang merupakan daerah penyangga Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penjualan Burung Serindit Melayu, Satwa Dilindungi di Sumsel

"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat," ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarat, Jumat (4/8/2023).

Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong. Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Ekskavator, 1 unit Mobil Single Cabin, dan 6 unit Dump Truk yang memuat batu bara.

Penyidik menjerat tersangka J dan H dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penanganan kasus penambangan batu bara di KHDTK Loa Haur ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 WITA, tim SPORC Brigade Enggang berhasil mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara yang berada di KHDTK Loa Haur. Kemudian, tim SPORC Brigade Enggang mengamankan penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator, dan 10 orang lainnya yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan, serta menyerahkan 1 unit ekskavator, 1 unit mobil single cabin, dan 6 unit Dump Truk kepada Penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: