Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penjualan Burung Serindit Melayu, Satwa Dilindungi di Sumsel

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penjualan Burung Serindit Melayu, Satwa Dilindungi di Sumsel Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS (33), pelaku jual beli burung hidup dilindungi pada 21 Juli 2023 pukul 22.00 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selain itu, tim mengamankan 20 jenis ekor burung dengan jumlah 234 ekor burung tanpa izin.

Satu jenis di antaranya merupakan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi. Namun, jelas Subhan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, pihaknya tidak melakukan penahanan, tetapi memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS.

Baca Juga: Tingginya Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan, Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Kayu Ilegal

"Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi statusnya dititipkan, sedangkan yang tidak dilindungi statusnya telah kami serahkan," ungkap Subhan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau–Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi.

Kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi, yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh. Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht," tambah Subhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: