Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Hina Jokowi, Rocky Gerung Masuk Penjara? Eits, Gak Bisa Dong Kecuali....

Gara-Gara Hina Jokowi, Rocky Gerung Masuk Penjara? Eits, Gak Bisa Dong Kecuali.... Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kontroversi ucapan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi membuat geger dalam beberapa hari terakhir. Buntuk pernyataan yang dinilai menghina Jokowi, Rocky Gerung bahkan terancam masuk penjara.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea seakan membantah kemungkinan tersebut. Menurut Hotman,  satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus pencemaran nama baik, pelaporan hanya bisa dilakukan oleh sang korban. 

Baca Juga: Buntut Dugaan Hina Jokowi, Ujung-Ujungnya Rocky Gerung Minta....

"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik. Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi," tegas Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ia menambahkan, jika Jokowi merasa dirugikan atas pernyataan Rocky Gerung, Jokowi sendiri yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Itulah mekanisme dalam praktik UU ITE, tegasnya.

Menurutnya, apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.

"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: