Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2022

Kementerian PUPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 Kredit Foto: PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, dan diterima langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bendungan Sukamahi, Bogor, Selasa (8/8/2023). Menteri PUPR pun mengucapkan terima kasih kepada BPK atas profesionalisme dan binaan yang baik selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian PUPR.

Baca Juga: Menteri PUPR Kirim Pejabat Senior Ikuti Ilmu Coaching dari ESQ untuk Tangani ASN Milenial

"Saya ucapkan terima kasih atas profesionalisme auditor BPK dan pembinaan komunikasi yang baik selama pemeriksaan. Jadi, hubungan profesional itu harus kita jaga terus dan lanjutkan. Kami juga mohon maaf apabila selama pemeriksaan ada yang kurang berkenan," kata Menteri Basuki dalam siaran pers, dikutip Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, peran BPK sangat penting dalam pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, perolehan opini WTP juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian PUPR atas penggunaan anggaran negara.

"Perolehan WTP juga merupakan hasil dari apa yang telah kita kerjakan prosesnya.Sebagai Kementerian yang ditugaskan untuk membelanjakan uang negara, kita memang harus melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab," jelas Menteri Basuki.

Kementerian PUPR akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Adapun status tindak lanjut Semester II sekitar 70,04% telah selesai. Hingga 4 Agustus 2023, sekitar 72,28% juga telah diselesaikan.

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal di setiap unit organisasi bersama dengan Inspektorat Jenderal. Seperti misalnya penyetoran ke kas negara bagi yang kelebihan bayar dan penyelesaian bagi yang belum selesai," tambah Menteri Basuki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: