Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Teken MoU Dukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Mendagri Teken MoU Dukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersepakat untuk mencegah dan meniadakan kekerasan di satuan pendidikan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Dalam hal ini, para menteri yang berkomitmen ialah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim; serta enam pimpinan kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Infrastruktur Data Kependudukan

Pimpinan kementerian/lembaga lainnya yang turut menandatangani di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu yang mewakili menteri; Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah; Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro; serta Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito menyampaikan dukungan dan komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tito berharap kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini segera dapat disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Dengan begitu, nantinya Dinas Pendidikan dan kepala sekolah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Dengan adanya MoU ini menjadi payung yang lebih baik bagi kita semua untuk menangani masalah ini pertama secara integratif, dan kedua dalam MoU ada Peraturan Menteri yang dibuat oleh Mas Nadiem tadi kami diskusikan," kata Mendagri Tito, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

MoU ini menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam bekerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan pada satuan pendidikan.

Dalam MoU tersebut, terdapat tiga ruang lingkup yang disepakati, yaitu penguatan mekanisme pencegahan serta penanganan dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM); serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Infrastruktur Data Kependudukan

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan MoU ini merupakan langkah konkret menuju terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dia menggarisbawahi bahwa definisi kekerasan dalam peraturan ini mencakup kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang akan memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait.

Nadiem mengungkapkan, hasil MoU ini kemudian diterjemahkan dalam Permendikbudristek tentang PPKSP yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: