Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Kalah Lagi di MA, Mahfud MD: Bukan Berarti Pemerintah Membela AHY

Moeldoko Kalah Lagi di MA, Mahfud MD: Bukan Berarti Pemerintah Membela AHY Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penolakan PK yang diajukan Moeldoko terkait hasil KLB Medan dan menyatakan bahwa Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah secara hukum.

"Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud MD disitat dari akun Instagram-nya

Ia menjelaskan rangkaian kekalahan Moeldoko yang berulang kali dari tingkat PTUN, MA hingga di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA. Oleh sebab itu, secara logis sulit utk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," jelasnya.

Ia pun berharap kepada Partai Demokrat di bawah kepimpinan AHY, agar menjadi perhatian bahwa pemerintah tidak punya untuk mengalahkan Demokrat di pengadilan.

"Harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan," jelasnya.

"Itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: