Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku akan menindaklanjuti status uang misterius Rp27 miliar pada kasus korupsi BTS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Jumat (18/8/2023) mendatang.
"Pada hari Jumat kami akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar yang akan dilakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Ketut menyebut, tindak lanjut status uang Rp27 miliar akan memanggil beberapa saksi untuk dikonfrontir. Adapun beberapa saksi tersebut juga merupakan terdakwa pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, yakni Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan.
Selain itu, Ketut juga mengaku turut memanggil Kuasa Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, beserta rekan kerjanya Andika, dan beberapa saksi lainnya. "Ada beberapa orang yang kami panggil kurang lebih ada 6 orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rossi. Hari Jumat dilakukan konfrontir untuk menentukan status uang Rp27 miliar," tandasnya.
Awal Perkara: Seret Satu Nama Menteri
Sebagaimana diketahui, dana senilai Rp27 miliar mencuat dalam keterangan yang diterima Kejaksaan Agung dari salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan. Sementara, Irwan Hermawan telah ditetapkan sebagai pihak yang menerima aliran uang korupsi.
Dalam keterangannya pada pihak Kejaksaan Agung, Irwan Hermawan mengaku telah mengalirkan sejumlah uang yang ditaksir sebesar Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo semasa menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada November-Desember 2022.
"Saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya menjalankan amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri Pemuda dan Olahraga," kata Dito dalam keterangannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Saya harap dengan proses ini, nantinya bisa diproses, tindak lanjuti secara resmi juga, di mana ini bisa juga untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang selama ini sudah mendukung saya," tambahnya.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengakui bahwa ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara, Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ketempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Maqdir mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan sacara tunai dengan mata uang dolar Amerika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement