Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri sebesar 8% dan gaji pensiunan naik 12% pada 2024 tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: KSP: Presiden Jokowi Bawa Pakaian Adat Tanimbar ke Panggung Tertinggi Kenegaraan
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, pernyataan presiden tersebut lantas menuai sorak sorai disertai tepuk tangan para hadirin di Gedung DPR RI kala itu. Jokowi berharap, kenaikan gaji tersebut diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," pungkasnya.
Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membocorkan bahwa Jokowi memang akan mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada hari ini.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani, Selasa (30/5/2023) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement