Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewajiban TKDN Mobil Listrik, Apa Indonesia Bisa Benar-benar Untung?

Kewajiban TKDN Mobil Listrik, Apa Indonesia Bisa Benar-benar Untung? Kredit Foto: Bethriq Kindy Arrazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana melonggarkan kewajiban perusahaan otomotif terkait penggunaan komponen lokal untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia. Kelonggaran yang diberikan mencakup penundaan aturan wajib memakai 40% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi mobil listrik pada 2024 menjadi 2026.

Menurut Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, keputusan pemerintah untuk merelaksasi TKDN mobil listrik dari tahun 2024 menjadi 2026 memunculkan pertanyaan besar terkait keuntungan sebenarnya yang bisa diperoleh Indonesia dari kebijakan ini.

"Saat kita menggali lebih dalam, muncul pertanyaan krusial: apakah Indonesia benar-benar akan mendapat manfaat ekonomi yang nyata dari kebijakan TKDN ini? Ataukah kita hanya akan tetap berada dalam ketergantungan pada pihak asing, terutama dalam hal penguasaan bahan baku kunci, seperti nikel?" ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Bangun Pabrik Motor Listrik Pertama di RI, Electrum Pastikan TKDN Produknya Capai 40 Persen

Achmad menilai kewajiban TKDN ini merupakan langkah bijak lantaran dirancang untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk impor. Namun, tantangan terbesar muncul dalam produksi baterai kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang bergantung pada bahan baku kritis, seperti nikel.

Meskipun Indonesia memiliki banyak cadangan nikel, ada paradoks: produk impor dibuat dari Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, tetapi keuntungan ekonomi dari penggunaan nikel justru dinikmati oleh perusahaan China yang menguasai rantai pasokan.

"Ketika TKDN direvisi hingga tahun 2026, seakan-akan kita hanya memperpanjang status quo. Meskipun kandungan lokal mencapai angka yang ditetapkan, masih sulit untuk melihat bagaimana Indonesia secara substansial akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari potensi sumber daya alamnya," bebernya.

Perusahaan asing yang menguasai pasokan nikel bakal tetap menghasilkan keuntungan ekonomi, sedangkan Indonesia mungkin hanya mendapatkan remahan dari nilai tambah yang dihasilkan.

Achmad lantas memberi solusi agar Indonesia bisa meraup untung dari kebijakan ini. Pertama, Indonesia harus mengambil kendali atas SDA-nya sendiri, terutama nikel. Ini memerlukan investasi besar dalam pengembangan teknologi dan fasilitas pengolahan nikel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: