Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewajiban TKDN Mobil Listrik, Apa Indonesia Bisa Benar-benar Untung?

Kewajiban TKDN Mobil Listrik, Apa Indonesia Bisa Benar-benar Untung? Kredit Foto: Bethriq Kindy Arrazy

Pemerintah harus berusaha untuk memproduksi baterai EV lokal yang sepenuhnya independen—dibuat sendiri—melalui BUMN. Dengan cara ini, keuntungan ekonomi lokal tidak lagi terkonsentrasi dan hanya menguntungkan pihak asing.

Namun, untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus berani dan bekerja sama yang kuat dengan industri dan lembaga riset. Dalam jangka panjang, rencana harus berkonsentrasi pada upaya konkret untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya asing dan memeroleh kemandirian dalam produksi baterai EV.

"Ini bukanlah tugas yang mudah, tetapi merupakan langkah penting untuk membuka pintu menuju masa depan perekonomian Indonesia. Dengan mengambil kendali atas SDA kita, mengembangkan teknologi lokal, dan meraih kemandirian dalam produksi baterai EV, Indonesia dapat mengubah permainan dalam industri ini dan mendapatkan manfaat ekonomi yang substansial serta kedaulatan atas SDA-nya," tukasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pada 8 Agustus 2019. Perpres ini mengatur sejumlah hal terkait dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
  2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
  3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
  4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Baca Juga: Bahaya! Elon Musk Harus Khawatir Nih, Raksasa Mobil Listrik China Siap Mendunia, Tesla Bakal Tertinggal!

Meski begitu, aturan ini bakal direvisi oleh pemerintah dengan alasan untuk menarik lebih banyak investasi. "Untuk Electric Vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor, kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Tangerang, Kamis (10/8/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: