Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kematian Pelajar Kelas 5 di Bima, Kemen-PPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan

Kematian Pelajar Kelas 5 di Bima, Kemen-PPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan Kredit Foto: Kemen-PPPA

"Perlu ada penegasan melalui Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak. Semua aspek pacuan kuda yang berbahaya bagi keselamatan anak, perlu diatur dalam standar dan prosedur baku sesuai aturan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI)," terang Nahar.

"Dalam Peraturan Daerah juga memasukkan unsur penerapan sanksi bagi yang melanggar agar kasus kematian dan insiden yang mencelakakan anak dalam pacuan kuda tidak terulang kembali. Pemerintah daerah punya kewajiban besar untuk memberikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak di wilayah mereka," jelasnya.

Baca Juga: Remaja di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Kakek 69 Tahun Hingga Hamil, Kemen-PPPA Turun Tangan

Kemen-PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang menempatkan, atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak, yang membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, diduga dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain unsur Pemerintah, Kemen-PPPA juga menilai perlu ada perhatian dan kolaborasi dari lintas sektor seperti LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi untuk memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: