Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tata Krama Interaksi dan Berkomunikasi Digital

Tata Krama Interaksi dan Berkomunikasi Digital Kredit Foto: Unsplash/Hugh Han
Warta Ekonomi, Donggala -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan tema "Pendampingan Internet untuk Generasi Muda" pada Selasa (15/8/2023). 

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Dosen Praktisi Adhi Prasnowo, Key Opinion Leader (KOL) Azaria Desfiani, serta Dosen Teknik Geomatika Unitomo Yunus Susilo.

Baca Juga: Telkom dan Kadin Jajaki Kerja Sama Dukung Kemajuan Ekonomi Digital di Indonesia

Penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari sudah sangat lumrah, untuk belajar, bekerja, maupun berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Hal ini memunculkan etika baru yang disebut etika digital untuk mengatur tata kesopanan di dalam ruang digital.

Menurut survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Namun, data BPS pada 2019 menunjukkan, dari tiga subindeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian dengan skor paling rendah meskipun dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. 

"Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, mengembangkan tata kelola etika digital di kehidupan sehari-hari," ungkap Dosen Teknik Geomatika Unitomo, Yunus Susilo, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (15/8/2023).

Etika ini mengatur bagaimana warga digital mengetahui dan menyikapi informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan, dan konten negatif. Aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam praktiknya, ini bisa ditunjukkan melalui sikap sopan santun dalam tutur kata di media sosial. Pada interaksi di ruang digital, sopan santun ini juga berlaku dalam email atau pesan teks. 

Baca Juga: Persaingan Kian Ketat, Bank Digital Harus Jeli Tangkap Selera Pasar Jadi Inovasi Produk

"Menghargai pendapat orang lain dan tidak menyepelekan, dengan memperhatikan, menyimak, tidak menginterupsi, dan tiba-tiba keluar sebelum pamit dari ruang obrolan seperti Zoom," ungkapnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: