Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Komdigi akan memberi sanksi administasi jika platform melanggar aturan.
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) telah ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat pasal-pasal terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga melanggar kewajiban perlindungan anak, akan mendapat sanksi jika PSE tidak kooperatif dalam pemeriksaannya.
Dalam Pasal 42 disebutkan, Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran.
Pemanggilan dapat berupa pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.
"Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal," tulis Pasal 42 ayat 3.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: