Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Sebut Laporan Deklarasi Prabowo di Museum Prematur, Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti Bawaslu

Gerindra Sebut Laporan Deklarasi Prabowo di Museum Prematur, Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti Bawaslu Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, turut mengomentari pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran penggunaan museum sebagai tempat kegiatan politik pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Adapun, laporan tersebut dilayangkan buntut deklarasi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Museum Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Baca Juga: Capres Top of Mind, Prabowo Subianto Raup Mayoritas Suara Masyarakat Jatim

Habiburokhman menilai laporan tersebut masih sangat prematur. Pasalnya, kata dia, atribusi Prabowo dalam deklarasi tersebut bukan sebagai capres yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang Prematur, karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas Capres sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Oleh karena itu, Habiburokhman meyakini laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti Bawaslu. Dia menegaskan, deklarasi tersebut juga bukan bagian dari kampanye lantaran tidak menyampaikan visi-misi Prabowo sebagai Bakal Calon Presiden yang dideklarasikan.

"Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tandasnya.

Baca Juga: Prabowo Dilaporkan Buntut Deklarasi di Museum, PAN: Tak Ada Pelanggaran UU Pemilu

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, melayangkan gugatan ke Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran penggunaan museum sebagai tempat kegiatan politik.

Laporan tersebut juga telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Adapun barang bukti yang turut dilampirkan, yakni video deklarasi untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: