Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budiman Sudjatmiko jika Dipecat PDIP: Ibarat Orang Kehilangan Pasangan Hidup

Budiman Sudjatmiko jika Dipecat PDIP: Ibarat Orang Kehilangan Pasangan Hidup Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko, mengaku belum mempertimbangkan partai yang menjadi pelabuhan politiknya.

Hal itu dia ungkap menyusul kemungkinan sanksi yang diberikan PDIP atas langkah politiknya yang mendukung Prabowo Subianto di Pilpres melalui acara Prabowo Budiman Bersatu (Prabu) di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Baca Juga: Iwan Bule sebut Budiman Sudah Sadar Dukung Prabowo

Dia mengaku, sanksi pemecatan sama halnya kehilangan pasangan hidup. Budiman mengaku akan sangat berkabung jika sanksi berat itu dijatuhkan padanya.

"Ya ibaratnya orang baru kehilangan pasangan hidup, harus melewati masa berkabung yang lama. Pasti kan berkabung," kata Budiman saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Pasalnya, Budiman mengaku telah mengikuti kampanye PDIP sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan, dia mengaku keluarganya merupakan bagian dari keanggotaan Partai Nasional Indonesia (PNI).

"Kelas 6 SD ikut kampanye PDI soalnya, belum PDI Perjuangan, masih ikon segilima. Keluarga saya juga keluarga PNI dari dulu," katanya.

Dia mengaku tidak akan segera menentukan partai politik pengganti PDIP kendati mengakui terdapat beberapa partai yang menjadi opsi. Meski begitu, Budiman mengaku akan mencoba mendaftar sebagai kader PDIP kembali jika sanksi pemecatan diberlakukan padanya.

"Nanti setelah itu kita lihat, apakah barangkali setelah beberapa tahun kesalahan saya diampuni saya bisa daftar lagi (ke PDIP)," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: