Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Gusnaidi: Keliru, Mahasiswa Tak Boleh Undang Capres

Teddy Gusnaidi: Keliru, Mahasiswa Tak Boleh Undang Capres Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berbicara mengenai diskursus tentang boleh tidaknya mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus. Teddy mengatakan putusan MK tentang Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu bukan berarti organisasi mahasiswa boleh menjadi pelaksana kampanye.

"Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye. Jadi jangan sampai keliru," kata Teddy kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Putusan MK yang dimaksud itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

Kembali ke pernyataan Teddy. Dia menjelaskan organisasi mahasiswa atau mahasiswa sebagaimana dalam UU Pemilu merupakan peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Atas hal itu, kata Teddy, mahasiswa seharusnya yang diundang oleh pelaksana kampanye.

"Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus," ujar juru bicara Partai Garuda itu.

Teddy lalu menjelaskan proses agar mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres di kampus mereka. Mahasiswa diminta untuk meminta kampus memberikan izin jika pelaksana kampanye hendak mengadakan kampanye di kampus.

"Caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," ujar Teddy.

Karena itu, Teddy menilai keliru jika mahasiswa mengundang capres ke kampus. Teddy menyebut penjelasan yang disampaikannya ini merupakan bagian dari pendidikan politik agar tidak keliru menafsirkan putusan MK.

"Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke Kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye. Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU," ujar dia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: