Anies Baswedan Minta Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Jangan Dianggap Kriminal
Kredit Foto: Andi Hidayat
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, memandang pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrolit (UU ITE) mesti direvisi.
Pasalnya, kata Anies, pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Padahal, ia menilai UU ITE diperlukan untuk melindungi kerahasiaan data seseorang.
Baca Juga: Anies Baswedan Akui Sempat Tirakat ke 26 Kabupaten/Kota
"Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," kata Anies dalam acara "Bicara Kebudayaan: Kini dan Nanti di Taman Ismail Marzuki", Jakarta, Kamis (24/8/2023).
"Bukan untuk (membungkam) kebebasan berekspresi. Masa kita melaporkan bengkel, disebutkan sebagai pencemaran nama baik. Kan susah. Kita melaporkan rumah sakit, disebutkan pencemaran nama baik, dan itu terjadi," tambahnya.
Anies juga menyebut kritik yang dialirkan pemerintah tidak perlu dianggap sebagai kegiatan kriminal. Dia menegaskan mestinya pemerintah melihat kritik sebagai pembelajaran.
"Bagi saya, kalau dikritik supaya apa? Supaya dia berikan argumen balik dan argumen itu supaya mencerdaskan yang menonton," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Naik, Anies Makin ke Sini Makin Melorot Hasil Surveinya
Lebih lanjut, Anies mengaku menerima kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Menurutnya, kritik hanya perlu dijawab dan memberikan ruang bagi publik untuk menilai.
"Saya dikritik jangan marah, tinggal jawab aja kritiknya. Dan pada saat itu saya menjawab kritik biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement