Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPU RI: Prabowo, Ganjar, Anies itu Bukan Siapa-Siapa

Ketua KPU RI: Prabowo, Ganjar, Anies itu Bukan Siapa-Siapa Kredit Foto: Detik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan bukan siapa-siapa di Pilpres 2024, hingga nanti batas pendaftaran capres di bulan Oktober 2023.

Hal itu terkait rencana debat yang ditantang oleh sejumlah badan eksekutif mahasiswa sejumlah kampus.

"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Mengapa demikian? Karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).

Hasyim menyebut dalam konteks pencalonan terdapat tiga tahapan, yaitu rekrutmen dan seleksi di internal partai, dan kemudian dilanjutkan dg pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU.

"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan capres dan cawapres," tambahnya.

Hingga saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024. Untuk itu, apakah debat di kampus adalah bentuk pelanggaran proses pemilu?

Hasyim menegaskan hal itu bukan lah bentuk pelanggaran.

"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," tambahnya.

"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktifitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan tersebut menyatakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: