Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank DKI Telah Salurkan Bansos Pemprov DKI yang Senilai Rp300 Ribu ke Warga Jakarta

Bank DKI Telah Salurkan Bansos Pemprov DKI yang Senilai Rp300 Ribu ke Warga Jakarta Kredit Foto: Bank DKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada ratusan warga prasejahtera yang berada di wilayah Ibu Kota. Bansos tersebut telah didistribusi sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023 melalui Bank DKI. 

Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, mengungkapkan bila bansos kepada Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Anak Usia Dini (KAJ).

“Bank DKI memastikan bila proses distribusi berjalan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat,” ungkapnya. 

Amirul menjelaskan wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada tanggal 07-08 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat dan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

Baca Juga: Targetkan Penyaluran KUR Rp2,8 Triliun, Bank DKI Jalin Kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari Lansia sebanyak 206.695 penerima, Penyandang Disabilitas 21.172 penerima, Anak Usia Dini 15.355 penerima, dan Anak dan Remaja Jakarta 2.527 penerima.

Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023. 

“Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap” Ujar Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023, sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023. 

Baca Juga: Kolaborasi, Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta Bekali UMKM Hadapi Era Ekonomi Kompetitif

Amirul menuturkan jika bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. 

“Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur),” tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda menghimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI. “Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja,” tutup Arie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: