Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Batas Usia Cawapres, Ketua MK Bawa-Bawa Demi Allah dan Kisah Anak Nabi Muhammad

Gugatan Batas Usia Cawapres, Ketua MK Bawa-Bawa Demi Allah dan Kisah Anak Nabi Muhammad Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan akan bersikap independen dalam memutus perkara uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah bergulir.

"Sebagai Ketua MK, saya ini disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait Evi Anggita dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mulanya, Sunandiantoro mengatakan permohonan yang diajukan oleh PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Dia menjelaskan salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.

Tafsir liar lainnya, kata Sunandiantoro, adalah terkait hubungan kekerabatan Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” kata Sunandiantoro.

Namun begitu, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan gerakan politik kotor.

“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” kata dia.

Anwar Usman kemudian merespons pernyataan Sunandiantoro. Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara; sebagaimana ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” kata Ketua MK.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa putusan mahkamah merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” kata Anwar.

Ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: