Terima Banyak Laporan Masyarakat, Ketua KY Minta KPK Serius Investigasi Kasus Sektor PKPU
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menyinggung soal mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Ia menduga ada keterlibatan mafia dalam kasus yang mengatasnamakan PKPU saat ini.
"Saya tidak menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," kata Amzulian, dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Kasus ISPA Jabodetabek Melonjak 200 Ribu Per Bulan, Begini Kata Legislator
Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di Gedung KY. Amzulian mengatakan banyak putusan aneh terkait perkara PKPU.
Ia pun mempersilakan KPK mendalami terkait banyaknya putusan-putusan aneh tersebut, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU.
Amzulian mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dia masih menjabat Ketua Ombudsman.
"Baik ketika sebagai Ketua Ombudsman dulu maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Amzulian mendorong KPK mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Ia menilai kasus itu bisa menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK.
"Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi III DPRRI sekaligus Pengacara, Gede Pasek Suardika (GPS), turut menyambut saran Amzulian agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), khususnya kecurigaan atas adanya oknum mafia.
Ia meminta KPK serius mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab, menurut GPS, jika terlalu banyak putusan "cowboy" dari hakim-hakim yang tidak berintegritas, maka akan sangat merusak marwah PKPU.
"Pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam kasus PKPU PT Meratus. Tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Kejanggalan- kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untu menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara," kata GPS.
Baca Juga: Megawati Minta KPK Dibubarkan, Komisi III DPR: Firli Salah Satu Edisi KPK Terbaik
Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut, seperti dipakainya alasan ada gugatan perdata, kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU, kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan satu grup Meratus ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.
"Bahkan ada juga pemohon PKPU malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model begini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU," tegas GPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement