Pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas udara akibat polusi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S. A. Cahyanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi dan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam surat edaran menperin tersebut, pertama berisi keputusan untuk membentuk tim inspeksi dalam rangka pengendalian emisi gas buang di sektor industri.
Baca Juga: Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat di Agustus 2023
"Maksud surat edaran ini ialah kita ingin secara aktif membantu mengendalikan emisi gas buang, serta bagaimana meningkatkan kualitas udara," katanya dalam konferensi pers IKI di Kemenperin, Kamis (31/8/2023).
Dalam hal ini, lanjut Eko, peningkatan kualitas udara tidak hanya dilakukan di Jabodetabek, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tingkat konsentrasi industrinya tinggi yang terjadi di luar Jabodetabek.
"Itu ada di Bogor Timur, Bekasi, Tangerang Raya. Ada Karawang, Purwakarta, Serang termasuk juga wilayah Cilegon dan Bandung Raya itu ada konsentrasi industri cukup besar di sana sehingga kami di Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memperluas area dari pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan emisi," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran menteri, diharapkan Kemenperin bisa mendapatkan laporan data dari industri-industri tersebut. Selain itu, juga berkoodinasi dengan kementerian dan lembaga lain serta pemda untuk bersama menekan sumber pencemaran udara.
"Kita bisa mendapat data yang lebih baik lebih akurat sehingga untuk jangka pendek kita bisa membuat kebijakan-kebijakan," ujarnya.
Dia menegaskan, segera melakukan penyebaran 10 alat pemantauan emisi di beberapa wilayah konsentrasi industri di tiga provinsi. Diharapkan, adanya alat tersebut dapat mempermudah pekerjaan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri.
"Kami akan bekerja sama dengan pengelola kawasan untuk melakukan pengawasan untuk mendapatkan data," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement