Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme demi Ciptakan Damai Pemilu 2024

Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme demi Ciptakan Damai Pemilu 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. | Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023.

"Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga: Susun Aturan Pelaksana UU PDP, Kominfo Buka Partisipasi Publik Lewat Laman pdp.id

Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," jelasnya.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform X, yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube.

Menteri Budi Arie menyatakan, pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme," tandasnya.

Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. "Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: