Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukses Menangkan Perkara di Pengadilan, Simak Penjelasan Lengkap dari Garuda Indonesia!

Sukses Menangkan Perkara di Pengadilan, Simak Penjelasan Lengkap dari Garuda Indonesia! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bisa kembali bernapas lega. Sebab, berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis belum lama ini, dikabarkan bahwa perusahaan penyedia layanan penerbangan itu bebas dari tuntutan yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berhasil memenangkan perkara di pengadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga menolak permohonan pembatalan perdamaian Greylag Goose Leasing secara keseluruhan.

Baca Juga: Erick Bakal Merger Garuda dengan Pelita Air, Saham GIAA Jadi Rebutan Investor

“Sebagai konsekuensi, majelis hakim memberikan hukuman kepada pihak penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara senilai Rp1,59 juta,” ungkap Irfan dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

Irfan menambahkan, keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Irfan mengklaim, terkait PKPU, perusahaan milik negara itu sudah mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur.

Baca Juga: Erick Bakal Merger dengan Pelita Air, Bos Garuda: Kami Diskusikan

“Kejadian ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Garuda Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: