Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PJ Gubernur Sultra: Lima Indikator Kesra di Sultra Harus Sesuai Amanat Konstitusi

PJ Gubernur Sultra: Lima Indikator Kesra di Sultra Harus Sesuai Amanat Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Acara serah terima jabatan (sertijab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, S.H kepada PJ. Gubernur Sultra, Konjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sultra pada tahun 2016-2028. Sertijab bertempat di Aula Pola, Kantor Gubernur Provinsi Sultra . 

Dalam sambutannya, PJ Gubernur Sultra mengungkapkan apresiasi terhadap kepemimpinan Gubernur H. Ali Mazi, S.H. dan Wakil Gubernur Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si. atas berbagai prestasi selama masa kepemimpinannya. Ia mengatakan semua capaian dan prestasi harus terus dijaga dan tentunya harus kita tingkatkan, untuk semakin tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Sultra. 

Pada acara Sertijab tersebut, PJ Gubernur Sultra mengingatkan visi misi Provinsi Sultra merupakan bagian yang tak terpisahkan, satu kesatuan utuh, dari upaya untuk mencapai visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

PJ Gubernur Sultra mengatakan, “apabila diambil intisarinya, maka visi kita (Provinsi Sultra) adalah menjadi bagian dari upaya mewujudkan Iindonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan Makmur. Adapun misi kita bersama adalah menjadi bagian perjuangan terbentuknya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat”

PJ Gubernur Sultra mengingatkan pula indikator tercapainya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak rakyat atas kesejanteraan, meliputi: pertama hak rakyat atas sandang, pangan dan papan; kedua pendidikan dan kebudayaan, ketiga pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial; keempat kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta kelima terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: