Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

Teten: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal, serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing, sebagaimana disampaikan saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.

"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura. "Kedua negara tersebut dapat jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital," bebernya.

Baca Juga: Menteri Teten Larang Keras Tiktok Jualan, Saham E-Commerce Beterbangan Kecuali Punya Djarum Group

Di China, kata Teten, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, tapi tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik lima kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Di China, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing" kata Menteri Teten.

Menteri Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, di mana 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen.

"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik," jelasnya. Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.

Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, Tiktok di Indonesia. "Di mana di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital,” tutur Teten.

Teten berkeyakinan bahwa negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.

"Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," tegas Teten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: