- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Menteri Teten Larang Keras Tiktok Jualan, Saham E-Commerce Beterbangan Kecuali Punya Djarum Group
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dengan tegas menolak platform media sosial asal China, TikTok, untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
Ketegasan tersebut nampaknya ditanggapi oleh para pelaku pasar di pasar modal Indonesia. Jika melihat data RTI, saham-saham sektor e-commerce mayoritas memang mengalami penguatan.
Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang berhasil melesat 3,3% atau 3 poin ke posisi Rp94 per lembar saham dari Rp91 per lembar saham. Bahkan, saham GOTO sempat melesat ke harga Rp99 per lembar saham, meski sempat juga anjlok ke posisi Rp92 per lembar saham.
Baca Juga: UMKM Siap Dijaga, Mendag Zulfikli Pastikan Akan Mengatur TikTok!
Hal yang sama terjadi pada saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Sepanjang hari ini, saham BUKA berhasil bergerak di zona hijau dan ditutup menguat 3,39% atau 8 poin ke posisi Rp244 per lembar saham.
Sementara, sahan PT Global DIgital Niaga Tbk (BELI) mengalami nasib yang berbeda. Saham e-commerce milik Djarum Group ini amblas 0,44% atau 2 poin ke level Rp452 per saham. Sejak awal perdagangan saham BELI memang sudah berkubang di zona merah, meski sempat menguat ke Rp496 per lembar saham. Tak lama berselang, saham BELI kembali anjlok.
Adapun, Menteri Teten menyatakan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.
Baca Juga: Teten Masduki Soal Masalah TikTok: Ritel Luar Tak Boleh Menjual Langsung Produknya di Indonesia!
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement