Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

20 Ribu Unit PJUTS Terpasang Sepanjang 2022

20 Ribu Unit PJUTS Terpasang Sepanjang 2022 Bayangan sejumlah peserta tenaga pengajar yang melihat teknologi Panel Surya tipe rooftop di PT. Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Sedikitnya 14 orang instruktur dari lima politeknik negeri di Indonesia mendapatkan peningkatan kompetensi di bidang energi terbarukan khususnya teknologi tenaga surya melalui Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri bersama Pemerintah Swiss melalui Renewable Energy Skills Development guna mampu menciptakan generasi industri energi bersih dan terbarukan. | Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut berhasil memasang setidaknya sebanyak 20.546 unit penerangan jalan berbasis energi surya (PJU-TS) untuk menerangi jalan-jalan umum di wilayah-wilayah tidak berlistrik dan sulit dijangkau PLN sepanjang tahun 2022.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, Hendra Iswahyudi mengatakan, pemasangan PJUTS untuk memberikan penerangan listrik merupakan salah satau program pemerintah berbasis APBN yang pemanfaatannya langsung dirasakan Masyarakat sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan sebagai sebagai sumber energi.

"Selama tahun 2022, pemerintah telah membangun sebanyak 20.546 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km yang tersebar di wilayah Indonesia. Untuk Kota Malang, telah dipasang 90 unit PJU-TS yang tersebar di beberapa desa," ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Tenaga Surya Punya Peran Strategis dalam Transisi Energi

Hendra mengatakan, program pemasangan PJU-TS ini merupakan wujud komitmen Kementerian ESDM bersama dengan Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah Daerah dan ini merupakan solusi memberikan penerangan bagi Masyarakat di wilayah belum berlistrik dan sulit dijangkau PLN.

"Program ini menjadi salah satu solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan yang difokuskan pada jalan perdesaan, utamanya yang sulit dijangkau jaringan PLN. Selain itu, pemasangan PJU-TS juga dapat membantu pemerintah daerah untuk menghemat pengeluaran daerah," ujarnya. 

Seiring dengan diterapkannya tarif adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan Pemerintah, termasuk di dalamnya golongan tarif Penerangan Jalan Umum (P3), maka pemasangan PJU Tenaga Surya ini tentu saja akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam menghemat pengeluaran Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan.

Pemasangan PJU-TS di Kota Malang pada tahun 2022 terlaksana dengan dukungan aspirasi Komisi VII DPR RI. Pemerintah memberikan apresiasi atas dukungan tersebut dan juga Pemerintah Kota Malang atas selesainya pembangunan PJU-TS di Kota Malang.

"Semoga dengan adanya pemasangan PJU-TS ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat agar pengembangan perekonomian dapat berjalan lebih cepat. Kami juga mengharapkan PJU-TS yang telah dipasang, dapat dijaga bersama oleh masyarakat, agar manfaatnya dapat bisa dirasakan dalam jangka waktu yang panjang," ucapnya. 

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam mengungkapkan bahwa pengusulan pemasangan PJU-TS ini sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menjadi negara yang mengedepankan pemanfaatan energi terbarukan.

"Melalui program ini pula, masyarakat dapat merasakan secara langsung energi terbarukan yang murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga mampu mengubah pemikiran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan energi terbarukan untuk masa depan," ujar Ridwan.

PJU-TS merupakan program dari Kementerian ESDM sebagai solusi untuk digunakan di jalan-jalan pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN maupun pada daerah-daerah yang telah terlistriki PLN, namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya.

Program ini dilaksanakan sebagaimana amanah Undang-Undang tentang Energi, Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi dan Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan Peraturan Menteri ESDM tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.

Secara umum, lampu PJU beroperasi secara mandiri dan tidak memerlukan kabel jaringan antar tiang, sehingga instalasinya menjadi lebih mudah, praktis, ekonomis, dan dapat terhindar dari black out total jika terjadi gangguan.

Baca Juga: PLN Pastikan Pembangunan PLTS Terapung Cirata Hampir Tuntas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: