Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Awal Januari 2024

Pemerintah Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Awal Januari 2024 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas

Lebih lanjut, Agus meyakini akselerasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dapat diimplementasikan pada Januari 2024 mendatang. Dia menilai kebijakan tersebut akan mengoptimalkan energi menuju ekonomi biru.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menyebut bahwa kebijakan PIT tidak dapat ditolak oleh industri perikanan dan kelautan. Dia juga menyebut, PIT menjadi amanah untuk dijalankan lantaran telah disahkan melalu peraturan perundang-undangan.

"Seiring berjalannya waktu nantinya, penangkapan ikan terukur itu tidak bisa ditolak karena ini sudah menjadi amanah dari undang-undang atau aturan, sudah ada PP, sudah ada Permennya, jadi kita sudah tidak ada lagi jalan mundur atau tidak bisa lagi ke belakang, jadi kita harus moving forward," kata Doni.

Di sisi lain, berdasarkan hasil survei yang dilakukan KKP dan Litbang Kompas, kata Doni, bahwa publik memahami tujuan kebijakan tersebut. Penerapan Sistem Zonasi 81% publik memahami, tracker 79%, penggunaan E-PIT 79%, penerapan sistem kuota 74%, hingga penerapan PNBP pascaproduksi 60%.

Begitu pula dengan tujuan pemberlakuan PIT, hasil survei tersebut menunjukkan 75% publik memahami penggunaan aplikasi E-PIT. Sementara zonasi 74%, tracker 73%, kuota penangkapan 57%, dan penerapan PNBP 46%.

"Jadi seperti saya bilang, mereka sudah paham. Nanti bakal ada maksimalisasi aplikasi E-PIT, mereka sudah paham nanti adalah masalah zonasi dan sebagainya," katanya.

"Sebenarnya alasan untuk mengatakan kita belum tahu itu tidak masuk sebagai salah satu alasan," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Nelayan Paham Soal Penangkapan Ikan Terukur

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: