Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Segera Diluncurkan, OJK Percayakan BEI Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon

Bakal Segera Diluncurkan, OJK Percayakan BEI Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi dipercaya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Hal ini berdasarkan pengumuman OJK terkait dengan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon kepada BEI yang tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP- 77/D.04/2023, pada tanggal 18 September 2023. 

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon ke BEI. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady. 

Luthfy menyatakan bahwa pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Baca Juga: Tekan Emisi, Perdagangan Karbon di Bursa Karbon Bakal Diluncurkan 26 September 2023

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon mulai dari penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon, pengguna Jasa Bursa Karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon, tata kelola Perdagangan Karbon, manajemen risiko, pelindungan konsumen, dan ihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: OJK Terbitkan Tata Cara Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, Ini Dia Rinciannya

“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi," kata Mahendra, saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia" yang digelar di Kota Jambi, Senin.

Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.

“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund," kata Mahendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: