Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Recoki Pengusaha Besar yang Bantu Anies di Pemilu 2024, Stafsus Sri Mulyani Bantah Keras

Pajak Recoki Pengusaha Besar yang Bantu Anies di Pemilu 2024, Stafsus Sri Mulyani Bantah Keras Kredit Foto: Instagram/Yustinus Prastowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan, yang menyinggung soal adanya motif politis pajak sebagai alat negara dalam Pemilu 2024.

"Pak Anies Baswedan, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan," ujarnya, lewat akun X-nya @prastow, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, pernyataan Anies soal pajak itu ia lontarkan dalam acara 3 Bacapres Bicara Gagasan yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Baca Juga: Minim Dukungan Konglomerat, Anies Beber Nasib Pengusaha Besar yang Beri Bantuan di Pilpres

"[Pengusaha besar enggan mendekati dan mendukung] takut karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, sesudah itu mereka akan mengalami pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan-pemeriksaan yang lain-lain," ucap Anies.

Ada pun tanggapan Prastowo untuk Bacapres Anies Baswedan, itu antara lain:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.

2. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.

3. Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik. 

4. Praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan himbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: