Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM Tegaskan Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Usaha bagi UMKM

MenKopUKM Tegaskan Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Usaha bagi UMKM Kredit Foto: Kemenkopukm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menegaskan pihaknya bersama kementerian terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan Masyarakat.

MenKopUKM Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Hal ini tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Keluhkan Sepi, Budi Arie Minta TikTok Ajari UMKM Dagang Online

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun, kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata MenKopUKM dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Dirinya meminya kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU) yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga, nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” jelasnya.

Di negara-negara Eropa, aturan tersebut sudah berlaku, di mana para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten pun menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok Shop.

“Saya sudah panggil Tiktok, saya tanya kamu apa izinnya apa sosial media? Tapi ini kan e-commerce. E-commerce ini kan hanya istilah saja, platformnya kan sosial media itupun sekarang sudah campuran juga yang e-commerce sosial media,” ujar Budi Arie Setiadi.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak Tiktok.

“Ini kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli, karena ini harus transparan,” kata Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: UMKM Pakaian Anak Produksi Lokal: Saya Sukses Jadi Pengusaha Karena TikTok

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: